Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan bahwa anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak diperbolehkan lagi menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berbuntut terhadap norma di Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. CNA.id: Berita Indonesia, Asia dan Dunia+2Katadata+2
Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan Kamis 13 November 2025 menyatakan bahwa norma “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. https://news.okezone.com/+1 Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak yang tidak boleh ditafsir bebas. ANTARA News Jambi+1
Latar Belakang Putusan
Permohonan uji materiil diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menyoroti praktik banyak anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil seperti Ketua KPK, Kepala BNN, dan Kepala BNPT tanpa melalui pengunduran diri atau pensiun. Mereka menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah menjadi celah yang mengaburkan prinsip netralitas, meritokrasi, dan persaingan yang adil antara sipil profesional dan aparat Kepolisian. Katadata
Implikasi & Tantangan
Keputusan MK ini memunculkan beberapa implikasi penting:
-
Anggota Polri yang saat ini aktif dan menduduki jabatan sipil wajib mundur atau pensiun sebelum jabatan sipil efektif dijalankan.
-
Instansi pemerintah dan lembaga negara wajib segera menyesuaikan agar posisi sipil diisi oleh orang yang memang kompeten dan memenuhi syarat, tidak berasal dari “goreng” penempatan aparat aktif tanpa transisi.
-
Mendukung reformasi birokrasi dan netralitas aparatur negara, sesuai dengan prinsip pemerintahan yang bersih, terbuka, dan profesional. Media Indonesia
Namun, tantangan pelaksanaannya juga nyata:
-
Bagaimana institusi yang memiliki aparat aktif yang kini menduduki jabatan sipil merancang mekanisme transisi agar tidak mengganggu operasional institusi.
-
Mengatur skema pengunduran diri atau pensiun agar tidak memberi dampak buruk terhadap karier anggota Polri maupun stabilitas lembaga sipil yang harus menyesuaikan.
-
Memastikan bahwa jabatan sipil benar-benar terbuka bagi profesional sipil tanpa hambatan hukum kategori “aparatur khusus”.
Pendapat Ahli
Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menilai putusan tersebut sebagai “pesan tegas” bahwa Kapolri dan instansi terkait harus menarik seluruh anggota Polri aktif dari jabatan sipil. Ia menekankan pentingnya sistem merit agar jabatan sipil tak lagi menjadi “jalur ganda” bagi aparat. Media Indonesia
Kesimpulan
Putusan MK ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemisahan tugas dan kewenangan antara Polri sebagai aparat keamanan dan jabatan sipil dalam pemerintahan. Dengan menuntut pengunduran diri atau pensiun sebelum menjabat sipil, norma ini menghindari potensi konflik tugas, dualisme fungsi, dan menjaga integritas sistem birokrasi. Ke depan, implementasi dan pengawasan menjadi kunci agar norma baru ini tidak hanya berhenti sebagai retorika, tetapi menyentuh realitas transformasi demokrasi dan tata kelola negara yang lebih bersih.