Prabowo Pelajari Usulan Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, melalui pemerintahan dan instansi terkait saat ini tengah mempelajari usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto. Usulan ini telah masuk dalam daftar calon yang dikaji oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

Usulan tersebut memicu perdebatan publik yang tajam antara pihak yang menilai bahwa Soeharto berhak atas gelar tersebut karena jasanya, dan pihak yang menolak karena catatan kontroversialnya terkait pelanggaran HAM dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) selama era Orde Baru.

Menurut data resmi, nama Soeharto kembali diusulkan sebagai calon Pahlawan Nasional pada tahun 2025 setelah dua kali pengajuan sebelumnya (2010 dan 2015) yang tidak berhasil. Pemerintah mencatat bahwa syarat administrasi normatif kini disebut telah terpenuhi. nasional.kompas.com

Proses penetapan melibatkan beberapa tahapan: pengusulan oleh daerah atau lembaga masyarakat, verifikasi oleh Kemensos, kajian oleh TP2GP, kemudian penilaian akhir oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan akhirnya keputusan Presiden. nasional.kompas.com+1

Argumen mendukung:

  • Sejarawan di Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut bahwa Soeharto memenuhi kriteria formal untuk menjadi pahlawan nasional, khususnya kontribusinya dalam perjuangan kemerdekaan (sebagai Tentara Nasional Indonesia dan dalam operasi Irian Barat) serta pembangunan nasional.

  • Politikus dan pimpinan institusi legislatif menyatakan tidak ada hambatan normatif yang saat ini menghalangi pemberian gelar tersebut karena TAP MPR yang dulu menjadi penghalang telah dicabut. detiknews+1

Argumen penolak:

  • Kelompok korban dan keluarga pelanggaran HAM, serta organisasi masyarakat sipil seperti Amnesty International Indonesia, menolak pemberian gelar tersebut karena menganggap Soeharto memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan praktik KKN selama pemerintahannya.

  • Akademisi menyebut bahwa pemberian gelar pahlawan tanpa kajian kontekstual terhadap keseluruhan sejarah dapat melemahkan nilai keteladanan yang diharapkan dari penghargaan pahlawan nasional. kompas.id

Keputusan atas usulan ini tidak hanya berdampak pada penghargaan individu, namun juga pada narasi sejarah nasional dan citra reformasi. Jika Soeharto resmi dianugerahi gelar pahlawan, hal itu bisa dianggap sebagai perubahan besar dalam cara bangsa memandang periode Orde Baru dan reformasi. Sebaliknya, jika ditolak maka kekuatan masyarakat sipil dalam pengawasan penghargaan negara akan semakin diperhitungkan.

Pemerintah di bawah Prabowo Subianto menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara menghargai jasa historis tokoh dan menjaga konsistensi terhadap nilai-nilai reformasi, transparansi, dan keadilan.

Beberapa tantangan utama dalam proses ini antara lain:

  • Menyelesaikan kajian sejarah yang komprehensif dan objektif, termasuk mempertimbangkan kontribusi dan kontroversi tokoh.

  • Menangani aspirasi masyarakat dan keluarga korban pelanggaran sejarah dengan adil agar keputusan tidak memperuncing konflik sosial.

  • Menjaga kredibilitas institusi penghargaan negara agar gelar pahlawan nasional tidak sekadar simbol tanpa relevansi publik.

Sejarawan menekankan bahwa tidak cukup hanya memenuhi kriteria formal, tetapi juga penting melihat konteks besar: apakah pemberian gelar tersebut akan memperkuat atau memecah solidaritas nasional.

Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto telah memasuki tahap penelaahan serius oleh pemerintah Indonesia di era Prabowo Subianto. Proses ini menjadi ujian besar bagi bangsa dalam menyikapi warisan sejarah, memastikan bahwa penghargaan negara tetap bermakna, dan bahwa keputusan publik tetap terbuka dan inklusif. Apapun hasilnya, keputusan ini akan menjadi bagian penting dari narasi sejarah Indonesia ke depan dan bagaimana kita memaknai tokoh-tokoh besar dalam perjalanan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *