Viral! Pelajar Langkat Dibully, Dua Pelaku Sudah Ditangkap

Pada Jumat (24 Oktober 2025), sebuah video berdurasi sekitar 30 detik diunggah ke akun Facebook “Iza Fira” yang berisi narasi:

“Bantu viralkan si pemukul ini ya, itu yang celana pramuka anak SMAN Tanjung Pura” Grow Media Indonesia+2IDN Times Sumut+2

Video tersebut memperlihatkan dua korban berinisial BPP (15) dan NIA (16) mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan oleh dua remaja lainnya di Dusun VII Desa Simpang Ladang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. media24jam.com+1
Dalam rekaman tampak salah satu korban didorong ke parit setelah dipukuli, disaksikan beberapa teman sebaya yang tampak tidak ikut membantu. IDN Times Sumut+1

Respons Polisi & Penanganan

Menindaklanjuti laporan dan viralnya video tersebut, Polres Langkat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura dan Hinai mengambil tindakan cepat. lingkaranistana.id+1
Kedua pelaku berinisial LTG (15) dan ARN (16) berhasil diamankan pada hari Sabtu (25 Oktober 2025), kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Grow Media Indonesia
Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang, menyebutkan bahwa kasus kini berada di bawah penanganan Unit PPA dengan prosedur sesuai peradilan anak. media24jam.com
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa kasus bullying bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi masa depan generasi muda. POSMETRO MEDAN

Implikasi Sosial & Pendidikan

  • Viral-nya video mengundang kecaman masyarakat luas, menunjukkan bahwa perilaku bullying fisik dan rekaman publiknya menambah beban psikologis korban. IDN Times Sumut

  • Sekolah dan masyarakat digeser untuk lebih aktif dalam pengawasan dan edukasi: dari kepala sekolah sampai orang tua harus ikut memastikan anak-anak tidak menjadi pelaku ataupun korban. lingkaranistana.id

  • Polisi juga menegaskan pentingnya literasi digital agar masyarakat tidak ikut menyebarkan rekaman kekerasan tanpa tujuan edukatif. media24jam.com

Catatan & Tantangan

  • Karena semua pihak (korban dan pelaku) masih di bawah umur, proses hukum harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan perlindungan anak. RMOLSUMUT

  • Pelaksanaan sekolah lima hari dan pengawasan aktivitas siswa pascabelajar disebut sebagai salah satu aspek yang perlu dibenahi—ada indikasi waktu luang yang kurang terkontrol. detikcom

  • Pengawasan lingkungan daring dan offline harus berjalan bersamaan untuk mencegah aksi bullying yang kemudian terekam dan viral—yang bisa memperparah trauma korban.

Kesimpulan

Kasus aksi bullying di Kabupaten Langkat yang viral dan ditangani cepat oleh Polres Langkat menegaskan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah atau pergaulan remaja tidak boleh dianggap remeh. Tindakan tegas aparat serta peran aktif sekolah, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci agar generasi muda bisa tumbuh dengan rasa aman, dihormati, dan tanpa trauma bullying.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *