Pria Klaim Anak Propam, Ternyata Hanya Alasan Kabur dari Penagih

Seorang pria di wilayah Jakarta Timur membuat heboh setelah mengaku sebagai anak anggota Propam Polri ketika didatangi oleh penagih utang. Namun, pengakuan tersebut terbukti hanya alasan untuk menghindari tanggung jawab pembayaran utang.


Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika sejumlah penagih utang mendatangi rumah pria berinisial A di sebuah perumahan di Jakarta Timur, Kamis sore. Ketika diminta melunasi tunggakan, pria tersebut tiba-tiba mengaku sebagai anak dari anggota Propam yang sedang bertugas.

  • Pengakuan tersebut membuat para penagih urung melakukan tindakan lebih lanjut karena takut berurusan dengan aparat kepolisian.

  • Namun, penelusuran pihak kepolisian dari Polres Jakarta Timur mengungkap bahwa pria tersebut bukan anggota keluarga anggota Propam.


Klarifikasi Pihak Kepolisian

Kabag Humas Polres Jakarta Timur, AKBP Rudi Santoso, dalam konferensi pers menyatakan bahwa pengakuan pria tersebut adalah kebohongan yang disengaja.

“Kami menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan anak dari anggota Propam dan pengakuan tersebut hanya untuk mengelabui penagih utang agar tidak membayar kewajibannya.”

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan klaim seperti ini dan tetap mengedepankan verifikasi data sebelum bertindak.


Dampak dan Implikasi

  • Terhadap Penagih Utang
    Penagih merasa dirugikan karena pengakuan palsu tersebut menghambat proses penagihan dan merugikan bisnis mereka.

  • Terhadap Kepercayaan Publik
    Kasus ini bisa menimbulkan citra negatif terhadap institusi Polri, khususnya Propam, yang seharusnya menjadi simbol integritas dan pengawasan internal.

  • Upaya Pencegahan
    Polres Jakarta Timur berencana meningkatkan edukasi masyarakat dan penagih utang agar lebih hati-hati dan mengetahui prosedur hukum yang berlaku.


Hukum dan Sanksi

Pengakuan palsu yang digunakan untuk menghindari kewajiban hukum bisa berpotensi dikenakan pasal penipuan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 378, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.


Kesimpulan

Pengakuan palsu seorang pria yang mengaku anak anggota Propam Polri ternyata hanya taktik menghindar dari penagihan utang. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan jangan mudah terpengaruh klaim-klaim yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kepolisian pun menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan nama institusi demi kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *