Hutan Tak Bisa Diperjualbelikan, DPR Respons Usul Pandawara

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi usulan dari Pandawara terkait larangan memperjualbelikan hutan. DPR menegaskan pentingnya menjaga fungsi hutan sebagai sumber daya alam yang harus dilindungi demi keberlanjutan lingkungan dan masyarakat.


Latar Belakang Usul Pandawara

Pandawara, sebuah organisasi yang fokus pada isu lingkungan dan kehutanan, mengajukan usulan penting agar hutan di Indonesia tidak diperjualbelikan sebagai komoditas. Pandawara menilai bahwa perdagangan hutan berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kelestarian lingkungan hidup.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus alih fungsi hutan menjadi lahan non-hutan dan praktek perdagangan yang mengabaikan aspek konservasi.


Respons DPR Terhadap Usulan

Ketua Komisi IV DPR, yang membidangi pertanian dan kehutanan, memberikan tanggapan serius terkait usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa hutan harus tetap dipandang sebagai aset nasional yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang tidak bisa disamakan dengan barang dagangan biasa.

“Kita harus menjaga hutan sebagai paru-paru dunia dan sumber kehidupan masyarakat adat. Oleh karena itu, memperjualbelikan hutan bukan solusi yang tepat dan harus dicegah.”
— Ketua Komisi IV DPR (dpr.go.id)

DPR berkomitmen untuk mengawal kebijakan yang memastikan pengelolaan hutan berkelanjutan serta perlindungan hak masyarakat sekitar hutan.


Pentingnya Fungsi Hutan

Hutan Indonesia menyimpan keanekaragaman hayati yang luar biasa dan memiliki peran vital dalam mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan karbon. Selain itu, hutan juga menjadi sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat adat dan lokal.

Pengelolaan yang salah dan komersialisasi hutan berisiko menyebabkan deforestasi, degradasi lingkungan, serta konflik sosial yang merugikan banyak pihak.


Langkah-Langkah dan Regulasi

DPR mengusulkan perbaikan regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap praktek alih fungsi hutan dan perdagangan lahan. Kerja sama dengan kementerian lingkungan hidup, kehutanan, dan lembaga terkait menjadi kunci dalam menjaga kelestarian hutan.

Selain itu, pemberdayaan masyarakat adat dan peningkatan kesadaran publik juga menjadi fokus utama agar hutan tetap lestari dan berfungsi optimal.


Tanggapan dari Aktivis dan Masyarakat

Aktivis lingkungan menyambut baik respons DPR dan berharap langkah konkret segera diambil. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya transparansi dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran kehutanan.

Masyarakat adat yang bergantung pada hutan juga mengapresiasi usulan dan dukungan DPR, karena hal ini menyangkut hak dan keberlangsungan hidup mereka.


Kesimpulan

Usulan Pandawara agar hutan tidak diperjualbelikan mendapat tanggapan positif dari DPR yang menegaskan pentingnya menjaga hutan sebagai aset nasional dan ekosistem penting. Perlindungan hutan harus menjadi prioritas dalam kebijakan nasional untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *