Jaksa Ungkap Awal Mula Ammar Zoni Terciduk Edarkan Narkoba di Rutan


Kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menjerat aktor Ammar Zoni kini memasuki babak baru. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bagaimana awal mula Ammar bisa terciduk mengedarkan narkoba meski tengah ditahan di rumah tahanan (rutan).

Kronologi Penangkapan

Menurut penjelasan jaksa, kasus ini berawal dari informasi petugas rutan yang mencurigai adanya peredaran sabu di dalam lapas. Setelah dilakukan penyelidikan bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, diketahui bahwa Ammar Zoni masih aktif berkomunikasi dengan seorang rekan di luar rutan berinisial R.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya transaksi mencurigakan — di mana R mengirimkan paket sabu kepada seseorang yang akan menyerahkannya ke pihak dalam rutan. Transaksi itu kemudian berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengintaian dan menangkap kurir pengantar barang bukti tersebut.

“Terdakwa Ammar Zoni menghubungi saksi R untuk mengatur pengiriman sabu ke dalam rutan melalui perantara,” ungkap jaksa di persidangan (sumber: Detik.com).

Barang bukti berupa dua paket sabu, alat komunikasi, serta rekaman transaksi digunakan sebagai dasar penangkapan dan pemeriksaan lanjutan terhadap Ammar.

Peran Ammar Zoni

Jaksa menjelaskan bahwa Ammar bukan hanya pengguna, tetapi juga terlibat aktif sebagai pengatur dan pengendali transaksi narkoba dari dalam rutan. Ia diduga menggunakan ponsel secara ilegal untuk mengatur alur distribusi, mulai dari pemesanan, pembayaran, hingga pengiriman barang.

“Terdakwa memiliki peran sebagai koordinator peredaran narkotika jenis sabu dari balik rutan,” jelas JPU dalam pembacaan berkas dakwaan.

Barang Bukti

Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua paket sabu dengan berat total lebih dari 1 gram,
  • Ponsel yang digunakan untuk mengatur transaksi,
  • Bukti percakapan dan transfer uang hasil transaksi.

Dakwaan Jaksa

Jaksa mendakwa Ammar dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, jaksa menegaskan bahwa Ammar sudah dua kali terjerat kasus serupa — pertama pada tahun 2017, dan kedua pada 2023, di mana ia sempat menjalani rehabilitasi.

Respons Ammar Zoni

Dalam persidangan, Ammar tampak menyesal dan menangis di hadapan majelis hakim. Ia mengakui bahwa dirinya kembali tergoda menggunakan narkoba karena tekanan mental selama menjalani hukuman.

“Saya benar-benar menyesal dan ingin memperbaiki diri, Yang Mulia,” ujar Ammar dengan nada lirih.

Pihak kuasa hukumnya meminta agar Ammar diberikan kesempatan rehabilitasi lanjutan, mengingat kondisi mental dan ketergantungannya terhadap zat adiktif tersebut.

Reaksi Publik

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan Ammar yang kembali tersandung kasus narkoba, terutama karena ia sudah beberapa kali diberi kesempatan untuk pulih.

Namun, sebagian netizen juga menyoroti lemahnya pengawasan di dalam rutan yang memungkinkan narapidana masih bisa melakukan komunikasi dan transaksi ilegal.

Kesimpulan

Kasus Ammar Zoni menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan. Jaksa memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu.


Sumber Referensi:

  • [Detik.com – “Jaksa Ungkap Kronologi Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Rutan”]
  • [Kompas.com – “Awal Mula Ammar Zoni Terciduk Edarkan Narkoba di Rutan”]
  • [CNN Indonesia – “Jaksa Beber Fakta Baru Kasus Narkoba Ammar Zoni”]
  • [Tribunnews.com – “Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Balik Penjara”]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *