Jakarta — Dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan pada 13 November 2025, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dari Komisi III, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa institusi Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden, dan tidak ditempatkan di bawah kementerian manapun. Ia menilai posisi Polri tersebut merupakan amanat konstitusi guna menjaga netralitas, profesionalisme, dan fungsi penegakan hukum yang independen. Jurnas
Menurut Rudianto Lallo, jika Polri diposisikan di bawah kementerian, maka risiko politisasi dan intervensi makin besar. “Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Polri harus tetap di bawah Presiden agar tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu,” ujarnya dalam sambutan. Jurnas
Latar Belakang Perdebatan
Usulan penempatan Polri di bawah suatu kementerian telah muncul beberapa kali selama beberapa tahun terakhir. Beberapa pihak mengajukan agar Polri dialihkan menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau kementerian lainnya dengan alasan koordinasi yang lebih mudah dengan pemerintah daerah. Namun, banyak pihak menolak usulan ini dengan alasan bahwa hal itu bisa melemahkan kedudukan Polri sebagai lembaga penegak hukum nasional yang independen. ANTARA News+1
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Regulasi pendukung lainnya seperti UU No. 2 Tahun 2002 dan Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000 menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden. DPR Berkas
Implikasi dari Penegasan Ini
Dengan posisi Polri langsung di bawah Presiden, maka beberapa implikasi kebijkan dan operasional muncul:
-
Polri memiliki akuntabilitas langsung kepada Presiden sebagai Kepala Negara yang menjamin stabilitas penegakan hukum dan keamanan nasional.
-
Lembaga Polri dapat menjalankan tugasnya tanpa beban struktur birokrasi kementerian yang bisa menghambat kecepatan pengambilan keputusan.
-
Pemerintah dan DPR memiliki instrumen monitoring yang jelas, karena Polri sebagai alat negara utama dalam keamanan dan hukum.
Tantangan yang Dihadapi
Meski posisi saat ini dinilai ideal oleh banyak pihak, tantangan tetap muncul:
-
Polri perlu terus membuktikan profesionalisme untuk menjaga kepercayaan publik, mengingat tekanan dari berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu.
-
Reformasi struktural, kultural, dan manajerial di Polri masih belum tuntas, dan posisi di bawah Presiden harus diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
-
Koordinasi antar lembaga penegak hukum (Polri, kejaksaan, KPK, pengadilan) dan pemerintah daerah tetap menjadi pekerjaan rumah untuk memastikan penegakan hukum yang efektif di seluruh Indonesia.
Pandangan Ahli
Pakar kebijakan publik menyatakan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden sebenarnya telah mendukung visi Indonesia sebagai negara hukum yang matang. Menurut mereka, memposisikan Polri di bawah kementerian bisa membuka celah politisasi lembaga yang seharusnya bersikap netral. ANTARA News
Kesimpulan
Penegasan DPR bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden menggambarkan komitmen menjaga netralitas, independensi, dan profesionalisme lembaga penegak hukum di Indonesia. Meski demikian, posisi ini hanyalah fondasi — keberhasilan penegakan hukum dan keamanan nasional akan sangat bergantung pada implementasi reformasi dalam Polri itu sendiri serta hubungan yang sehat antar lembaga negara.
Kedepan, konsistensi dalam kebijakan dan pengawasan menjadi kunci agar posisi ini tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar memberi dampak positif bagi demokrasi dan keamanan Indonesia.